KPK Menyentil Soal Pajak Dan Ijin Usaha Ilegal Di Provinsi PBD, FS Kebal Perda

 


Sorong: mhp.com pbd

Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Bidang Penertiban menyoroti  Aset dan Restribusi Daerah Indonesia Timur, Dian Patra Menyentil soal ijin dan bangunan, restribusi pajak Daerah yang sangat kecil dan memprihatinkan pendapatan asli daerah (PAD) yang membandel di wilayah timur.

Dian mengatakan pajak dan restribusi daerah provinsi papua barat berkisar 0,73 Pajak dan 0,45 restribusi, hal ini membuat pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua Barat sangatlah kecil dan minim sehingga  90% Lebih, Dana tergantung dari pusat.

"Oleh sebab itu, Saya mengharapkan ada kerja sama yang baik, dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, tentang pajak dan restribusi sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.

Tidak cuma peningkatan pajak dan restribusi, akan tetapi, seharusnya memperketat pengawasan dengan segala bentuk perisinan yang ada di daerah ini, kata Dian.

Dian menegaskan, seharusnya pemerintah Daerah melakukan pengecekan secara berkala, terhadap semua perizinan yang ada, dan bukan cuma perizinan Bangunan saja, akan tetapi, pemerintah secepatnya melakukan, pemeriksaan pada semua perusahaan besar seperti, kelapa sawit, perusahaan nikel, maupun termasuk semua alat beratnya yang beroperasi di daerah ini, tutup dian beberapa waktu yang lalu kepada WARTAWAN Media ini.

Berkaca pada penegasan KPK Yang Menyatakan, Jika Pemerintah Provinsi,  Kabupaten Dan Kota, harusnya singkron, dan memiliki wewenang masing masing, dalam memeriksa perizinan, baik itu perizinan bangunan, maupun perizinan Alat berat seperti traktor dan exkavator.

Pada saat ini, provinsi papua barat daya, merupakan sala satu provinsi termuda di indonesia, dan membutuhkan pembangunan di segala sektor, terutama pembangunan sektor industri dan perdagangan.

Di tinjau dari pernyataan KPK, (Dian Patra), Tentang perisinan Bangunan, Seakan tidak di indahkan oleh Pemilik Bangunan Mega Mall yang berinisial FS, yang mana secara terang terangan, mendirikan sebuah Mall Paragon di kota sorong Tanpa memiliki ijin PBG.

Sesuai dengan konfirmasi wartawan media ini, dengan pemilik bangunan mall paragon lewat via telepon watsap dan mengatakan, jika dirinya memiliki Ijin PBG dari Pemerintah pusat, ungkap F.S Rabu 26 Juni 2024 sekitar 15: 15 WIT, sehingga terkesan mengabaikan peraturan dan larangan yang di terbitkan oleh pemerintah daerah

Dari kasat mata publik sorong, pemilik bangunan mega mall ini Telah benar benar KEBAL HUKUM, Begimana tidak, teguran Keras KPK yang nota benenya lembaga yang sangat di takuti dan di segani, ternya tidak di indahkan, apalagi cuma sebatas pemerintah kota. 

Berlandaskan pada ijin PBG dari pusat maka Pembangunan Tetap berjalan, jika publik menarik kesimpulan, oknum pemilik MALL Cuma Akui pada peraturan yang di keluarkan pemerintah Pusat, dalam hal ini, kementerian terkait, dan mengabaikan teguran Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun PEMKOT Sorong.

Dari Kota Sorong by.hp.ka.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال