Pemerintah Kota Sorong Harus Tegas Menjalankan Peraturan Terkait Mall Paragon dibangun terus tanpa Persyaratan Perizinan.

 



Sorong:(mhp.com) pbd 

Tanpa kompromi dengan Pemkot sorong pengembangan wilayah kota , dengan penambahan bangunan bangunan seperti mall paragon yang sangat elit bangunanya yang akan  mendominasi suatu daerah yang berkembang ,namun hal ini juga harus berdasarkan surat ijin pembangunannya serta melihat dampak lingkungan yang di timbulkan oleh bangunan tersebut.

Apalagi pembangunan yang saat ini di bangun adalah mall paragon yang di bangun di daerah kilometer 9,5 kota sorong .dalam hal ini di soroti oleh ketua lembaga investigasi negara wilayah 33 papua barat daya Ignasius ohoiulun ,saat di jumpai oleh awak media ini penyampaian “

"Saat Kami sudah menyampaikan kepada pihak pengelola pembangaunan maal Paragon  terkait surat ijinnya namun pihak pengelola tidak dapat menunjukkan ijinnya ,sebagai lembaga imvestigasi negara ,kami tetap kontrol dan tetap pada koridor kami , pihak kami menghubungi pihak pemerintah daerah kota sorong terkait beberapa hal   Dasar yaitu : Dokumen Persetujuan Lingkungan / analisis Dampak LIngkungan ( Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup ), Persetujuan Bangunan Gedung, Amdal dan Andalalin 

'Ketika Lembaga Investigasi Negara menanyakan hal Perizinan Mall Paragon Kepada Pj. Walikota Sorong dengan Nomor Surat : 074/DPP.Wil.33/PBD-38/LIN-GRH/III/2024 tentang klarifikasi dan laporan terkait teknis pembangunan Mall Paragon dibangun tanpa izin. Pj. Wali Kota Mengakui hal itu dijawab melalui surat Nomor : 100.3.12/263 Kepada Lembaga Investigasi Negara tanggal, 02 April 2024. 

'Pj. Walikota Sorong sendiri telah menegur PT. Papua Raya Properti agar jangan melakukan aktivitas kerja atau dihentikan dulu sambil menunggu surat perizinan yang di proses. Surat teguran Pj. Walikota Sorong pada tanggal 31 Agustus 2023, Notulen Rapat bersama Tim Teknis Perizinan Kota Sorong dengan PT. Papua Raya Property tanggal 24 November 2023. Berita acara rapat bersama Plt. Sekda Kota Sorong dengan PT. Papua Raya Property tanggal 11 Februari 2024 untuk dihentikan dahulu sambil menunggu Proses Dokumen Perizinan , Surat peringatan pertama DPMPTSP Kota Sorong Untuk Pemberhentian Sementara pembangunan Mall Paragon yang beralamat di Jalan Basuki Rahmad KM. 9,5 Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara. Pemerintah Kota Sorong lemah menjalankan PP Gedung berlantai delapan terus dibangun. 

"Kami sudah berkomonikas dengan pihak pihak terkait dengan hal ini, dan apabila pihak terkait tidak mengindahkan Himbauan pemerintah kota sorong ,kami berharap agar segera pemerintah kota sorong segera mengambil tindakan tegas agar pembangunan ini segera melengkapi  persyaratan bangunan mall paragon.pungkasnya....hp.ika

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال