*Media Center LSM PAKAR Sumut Soroti Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi oleh Truk Tangki di Medan Deli*

 


Kota Medan :(MHP.COM) Sumatera Utara

Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Medan. 

Kali ini, dua orang sopir truk tangki milik PT. Arinama Denggan Jaya tertangkap basah diduga melakukan praktik ilegal berupa pemindahan BBM ke dalam jeriken di pinggir jalan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi, 29 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Kolonel Yos Sudarso, tepatnya di kawasan Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. 


Truk tangki berwarna merah itu didapati berhenti secara mencurigakan di pinggir jalan. 

Kecurigaan tersebut dibenarkan setelah Kepala Perwakilan Media Online Livesumut.com, Junianto Marbun, dan temannya mencoba mendekati lokasi dan mendapati aktivitas yang disebut masyarakat sebagai praktik “kencing” – yakni penyulingan BBM dari tangki ke jeriken secara ilegal.

Dalam pengamatan langsung di lokasi, tampak dua pria yang diduga sopir truk tengah memindahkan BBM ke tiga jeriken berkapasitas 15 liter serta sebuah ember cat berwarna kuning. 


Ketika dikonfirmasi, salah seorang sopir malah menunjukkan sikap tidak kooperatif dan menghentikan aktivitasnya sebelum segera melarikan diri dengan mengendarai truk tersebut.

*Diduga Melanggar UU Migas dan Perppu Cipta Kerja*

Atas peristiwa ini, Media Center LSM PAKAR Sumut menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:

> Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023):

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan kompensasi oleh Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Tindakan pemindahan BBM subsidi dari tangki pengangkutan ke jerigen tanpa izin dan di luar lokasi tujuan distribusi resmi (SPBU) termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga. Hal ini memperkuat dugaan bahwa sopir truk telah dengan sadar melakukan praktik ilegal demi keuntungan pribadi, yang bisa berdampak besar terhadap pasokan dan distribusi BBM subsidi di masyarakat.

Selain itu, praktik seperti ini juga berpotensi melanggar aturan lain, seperti:

Pasal 480 KUHP (Penadahan), jika BBM tersebut dijual kembali kepada pihak lain secara ilegal.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang melarang distribusi BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak.

*Media Center LSM PAKAR SUMUT Desak Penegakan Hukum*

Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Robin Silalahi, menyatakan akan segera menyusun laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk ke Ditreskrimsus Polda Sumut dan BPH Migas. "Kami mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh. Bila perlu, izin trayek perusahaan pengangkutan dicabut karena telah menyalahgunakan kewenangan distribusi BBM bersubsidi," tegasnya.

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kerja sama oknum internal Pertamina maupun pengawas distribusi di lapangan. Jika terbukti, Media Center LSM PAKAR Sumut akan mendorong penegakan hukum hingga ke akar-akarnya demi menjaga hak rakyat atas energi bersubsidi.

Red:TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال