Pihak Keluarga Henderina Palang Aktivitas PT Pertamina Karena Belum Ganti Rugi Tanah Mereka

 


Kabupaten Sorong  : Papua Barat Daya 

****Akibat tidak ada penyelesaian nya aktivitas PT Pertamina yang berada di Sungai Maralol di palang oleh Keluarga Henderina Rumbe Rabu (6/8/2025 Keluarga Henderina Rumbewas melakukan aksi pemalangan terhadap aktivitas PT Pertamina di Kampung Maralol Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong sekitar Rabu 6 Agustus 2025 sore buntut nya belum dibayar lahan milik keluarga di sungai Maralol.

Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum keluarga Henderina Rumbewas, Arfan Paretoka, SH,. MH & rekan-rekan rekan  kepada awak media, Kamis (7/8/2025). Ia menjelaskan kliennya melakukan pemalangan aktivitas PT Pertamina di Sungai Maralol.

“Jadi kemarin sore (Rabu 6/8/2025), klien saya turun ke lokasi untuk melakukan pemalangan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT Pertamina di daerah sungai Maralol,” ujar Arfan Paretoka.

Sebagai Kuasa Hukum, Arfan mengatakan kliennya melakukan pemalangan terhadap aktivitas PT Pertamina, karena kurang lebih sepuluh tahun PT Pertamina melakukan aktivitas namun mengabaikan hak masyarakat sebagai pemilik tempat.

Ketika pemalangan itu dilakukan karena PT Pertamina sudah melakukan aktivitas di atas tanah tersebut namun belum melakukan pembayaran satu rupiah pun terhadap ibu Henderina Rumbewas, PT Pertamina mulai beraktivitas di atas tanah tersebut kurang lebih tahun 2015,” ucapnya.

Arfan Paretoka mengatakan akibat aktivitas perusahaan bonafit itu, Sagu-sagu milik masyarakat sudah di tebas habis rata semua tapi sampai sekarang PT Pertamina sama sekali tidak melakukan pembayaran kepada klien saya.

Dokumen kepemilikan tanah klien atas nama Henderina Rumbewas dengan nomor : 01-/PM/HTA-2024 yang ditandatangani di Maralol tanggal 9 Agustus 2024 oleh Mesak Moifikit/Saworof, Alfius Maifilit/Saworof, Yosfat Maifilit/Saworof kepada Henderina Rumbewas dan Semwel Morin.

Arfan juga mengatakan didalam surat pelepasan tanah/dusun adat diketahui Kepala Distrik Salawati Tengah Naomi Ormak, S.IP,. MPA, Kepala Kampung Maralol dan Ketua Dewan Adat Suku Moi Maya pada tanggal 23 Agustus 2024

“Buat malu saja, perusahaan negara kok, masyarakat punya tempat tidak dibayar, surat-surat kita lengkap, surat pelepasan tanah/dusun adat,” tegas Arfan Paretoka.

Oleh sebab itu, keluarga Henderina Rumbewas melalui kuasanya Arfan Paretoka meminta kepada PT Pertamina untuk menyelesaikan pembayaran atas lahan yang diatasnya telah berlangsung aktivitas PT Pertamina.


“Jadi, kami minta kepada PT Pertamina selesaikan pembayaran, jangan sudah melakukan aktivitas, sudah melakukan pengeboran disitu baru kamu tidak selesaikan hak-hak masyarakat, tidak boleh begitu, itu hak masyarakat harus diselesaikan,” ungkap Pengacara yang pernah bersinar di MK ini.

Terkait kasus ini, Arfan mewakili kliennya telah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT Pertamina di Sungai Maralol Salawati Tengah Kabupaten Sorong.

“Kita juga sudah melaporkan mereka (PT Pertamina red) ke Polres Sorong, jadi tolong diselesaikan hak masyarakat,” ucap Arfan.

Diketahui batas tanah keluarga Henderina Rumbewas, sebelah utara berbatasan dengan marga /keret Maifilit, sebelah timur berbatasan dengan marga/keret kabera/sarim, sebelah selatan berbatasan dengan marga/keret kabera/sarim, dan sebelah barat berbatasan dengan sungai atau kali maralol.

Hingga berita ini dipublish wartawan media ini sedang berusaha mengkonfirmasi hal tersebut kepada PT Pertamina cabang Sorong..

..Hp.elsa.ika.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال