Sempat Diamankan Polisi, Truk Bermuatan Kayu Diduga Ilegal Tiba-Tiba Raib: Pasmar III Klaim Kepemilikan

 


Sorong :(mhp.com) Papua Barat Daya 

Sebuah truk bermuatan ratusan kayu pacakan yang sempat diamankan oleh Polres Kabupaten Sorong dalam operasi gabungan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) kini dilaporkan telah diambil oleh pihak Pasmar III. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepemilikan kayu serta status hukum yang berlaku di Republik ini terkait barang bukti tersebut.

Pada sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Sorong dan KPHP, sebuah truk dengan nomor polisi L 9307 UQ berhasil diamankan saat melintas di depan pos kehutanan Kilometer 23, Sorong. Truk tersebut membawa ratusan kayu pacakan yang diduga ilegal.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sorong, AKP Handam Samudro, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik illegal logging di wilayah tersebut. “Ini merupakan bagian dari kegiatan gabungan dengan KPHP, dan kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul kayu serta pihak yang bertanggung jawab,” ungkap AKP Handam.

Selama proses penyelidikan, supir truk yang membawa kayu tersebut mengungkapkan bahwa kayu itu merupakan milik seorang pengusaha diduga S.L Dari keterangannya, kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Areal menuju Tanjung kasuari.

Nama S. L. sendiri bukanlah sosok yang tidak asing lagi dalam kasus terkait sumber daya alam. Ia diketahui pernah tersandung kasus hukum, termasuk dugaan illegal logging. Dengan temuan ini, kepolisian mulai menelusuri lebih lanjut apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran kayu ilegal tersebut.

Namun, sebelum penyelidikan lebih lanjut bisa dilakukan, truk beserta muatannya dilaporkan telah diambil oleh pihak Pasmar III. AKP Handam Samudro mengonfirmasi bahwa sekitar pukul 21.00 WIT, sekitar 10 orang dari Pasmar III datang untuk mengambil truk dan kayu tersebut.

“Mengingat situasi yang kondusif dan setelah pihak Pasmar III menyatakan bahwa truk serta kayu itu milik mereka, maka kami serahkan kepada mereka,” jelas AKP Handam.

Saat awak media mencoba meminta konfirmasi lebih lanjut, AKP Handam hanya menyarankan agar pertanyaan terkait kepemilikan dan penggunaan kayu ditanyakan langsung kepada pihak Pasmar III.

Sementara itu, salah satu perwira Pasmar III, Eko, saat dikonfirmasi mengenai status truk dan kayu tersebut, enggan memberikan keterangan lebih rinci. “Saya tidak berani membuat statement karena bisa salah, jadi seperti itu,” ujarnya singkat.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai alasan pengambilan barang bukti oleh Pasmar III serta kelanjutan penyelidikan dari pihak kepolisian. Kasus ini menarik perhatian publik karena menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam proses hukum terkait illegal logging di wilayah Sorong.

Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut guna memastikan transparansi hukum dalam kasus ini serta menelusuri lebih dalam terkait kepemilikan kayu yang diduga ilegal tersebut. (Hp.muel.ika).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال