Sorong,— (mhp.com) Papua Barat Daya
SORONG-,Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rumah Kaki Seribu (LBH-RKS) Papua Barat, Paulus Simonda, S.H., M.H., M.Th., C.Md., mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut izin usaha pertambangan milik PT GAG yang beroperasi di wilayah pesisir dan pulau kecil. Hal ini disampaikannya dalam wawancara melalui sambungan telepon pada Rabu (11/6).
Simonda menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada empat perusahaan yang izinnya resmi dicabut karena terbukti melakukan aktivitas pertambangan di kawasan yang dilarang. Namun, izin PT GAG masih belum dicabut dengan alasan masih dalam tahap pengkajian oleh tiga kementerian terkait.
Menurutnya, keberadaan izin usaha pertambangan PT GAG sangat jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan itu menegaskan pelarangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, demi perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat lokal.
“Putusan MK adalah hukum yang bersifat final dan mengikat. Tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jadi saya heran, kenapa masih dikaji? Aturan normatif sudah sangat jelas,” tegas Simonda.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 23 ayat (2), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, budi daya laut, pariwisata, perikanan, dan kelautan bukan untuk pertambangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pelanggaran serius terhadap perlindungan ekosistem dan hak masyarakat adat,” tambahnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa izin PT GAG masih dalam proses evaluasi. Namun, Simonda menyebut alasan tersebut tidak berdasar.
“Apa lagi yang perlu dikaji? Kalau hukum dan undang-undang sudah secara eksplisit melarang, maka seharusnya tidak perlu ada ruang interpretasi yang membingungkan,” ujarnya.
Simonda juga mengkritik sikap pemerintah pusat yang seolah-olah meminta masyarakat tunduk pada hukum, namun justru lalai dalam menegakkan aturan ketika menyangkut kepentingan korporasi besar. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk ketidakadilan hukum.
“Kita tidak bisa terus-menerus meminta rakyat tunduk pada aturan, sedangkan pemerintah sendiri tidak menjadi teladan. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap negara hukum,” katanya dengan tegas.
LBH-RKS Papua Barat, lanjutnya, akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Mereka juga siap melakukan langkah-langkah hukum lanjutan apabila pemerintah tetap tidak mencabut izin pertambangan PT GAG.
“Kami tidak akan diam. Kami akan berdiri bersama rakyat dan alam Papua. Karena bagi kami, menjaga lingkungan adalah bagian dari memperjuangkan keadilan,” pungkas Simonda.(AZS)