Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa 7 November 2024 Yang Diadakan Komisi IV DPRD Medan DIDUGA Tidak Ada Hasil.

 


Medan – (mhp.com) Sumatera Utara 

Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 7 November 2024 , menindaklanjuti keluhan warga Lingkungan IV, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia terkait bangunan ilegal di Jalan T Amir Hamzah, Medan (Griya, samping SPBU) sama sekali tidak mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan yang dimaksud diketahui bernama Black Owl Kitchen, Bar, dan Lounge.

RDP itu dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Perizinan Kota Medan, Satpol PP Medan, serta warga Lingkungan IV Helvetia Timur, Medan Helvetia, Medan.

Namun , pemilik bangunan yang menjadi objek pembahasan tidak menghadiri rapat tersebut.

“Ketidakhadiran pemilik bangunan sangat kami sayangkan. Padahal , kehadirannya penting untuk memberikan klarifikasi langsung terkait persoalan ini,” tegas Paul, politisi PDI Perjuangan itu.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pembangunan di Kota Medan.

“Kami meminta agar bangunan yang belum memiliki PBG tidak melanjutkan pembangunan. Aturan ini harus ditegakkan demi menjaga ketertiban dan keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Meski demikian , Ketua Komisi 4 tersebut menegaskan dukungannya terhadap investasi di Kota Medan , selama tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

Anggota Komisi IV, Antonius Devolis Tumanggor memberikan saran tegas terkait bangunan Black Owl.

“Saya menyarankan agar bangunan ini segera disegel atau dibongkar. Beberapa kali warga sudah mediasi dengan pengelola, tetapi tidak ada solusi yang jelas. Penindakan harus segera dilakukan agar keresahan warga tidak berlarut-larut,” tegas Antonius.

Senada dengan itu, anggota Komisi IV lainnya, Renville Pandapotan Napitupulu, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bertindak cepat.

“Kami meminta Satpol PP untuk segera menindak bangunan tersebut tanpa PBG ini. Jangan sampai ketidakpatuhan seperti ini terus dibiarkan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan yang hadir mengonfirmasi bahwa bangunan Black Owl di Jalan T. Amir Hamzah, Medan tidak memiliki izin resmi.

“Baik IMB ataupun PBG untuk bangunan ini tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Perizinan Kota Medan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Teknis Bangunan dan Lingkungan Dinas  Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang hadir , Doni Edwin Siregar , menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan Surat Peringatan I, II, dan III kepada pengelola bangunan.

Namun , tidak ada tindak lanjut yang dilakukan pemilik.

“Kami sudah meneruskan kasus ini ke Satpol PP Medan untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Doni.

Disisi lain, Albena Kabid di Satpol PP Kota Medan menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Dinas  Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sejak Desember 2024.

Namun , penindakan belum dapat dilakukan karena bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru serta keterbatasan anggaran.

“Kami sudah melakukan pengecekan lokasi dan memberikan imbauan agar pembangunan dihentikan. Dalam satu atau dua minggu ke depan , kami akan melakukan penindakan tegas,” tegas Albena mewakili Kasatpol PP Kota Medan.

Di akhir rapat , Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak berharap seluruh instansi terkait dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami mendesak agar semua pihak terkait bekerja sama untuk menegakkan aturan demi menjaga kepentingan warga dan ketertiban pembangunan di Kota Medan,” pungkas Paul.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi keluhan warga Lingkungan IV Helvetia Timur serta pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap pembangunan di Kota Medan.

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi IV DPRD Medan pada hari Selasa 7 November 2024 tidak membuahkan hasil dan pemilik bangunan Black Owl Kitchen , Bar dan Lounge tersebut masih beroperasi sampai sekarang tidak tersentuh hukum dan tidak ada kelanjutan dari pihak Komisi IV DPRD Kota Medan sehinggah berita ini dikirim ke meja redaksi mediaholongpapua.com agar pihak Komisi IV DPRD Kota Medan benar - benar serius untuk mengambil tindakan tegas kepada pengusaha Black Owl Kitchen

Hp.TIM M.C LSM PAKAR SUMUT

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال