BELAWAN (mhp.com) Sumatera Utara
Dari hasil pantauan langsung beberapa media terkait Judi tembak ikan yang sangat meresahkan masyarakat sekitar dan merusak generasi muda terus aktif selama 24 jam di Jalan M Basir, No. 88, Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan, pada hari Senin (23/6/2025).
Perintah kapolri agar memberantas segala perjudian, termasuk judi tembak ikan, judi Online dan tempat - tempat ilegal lain nya, anehnya lapak judi tembak ikan ini masih tetap beroperasi dan dinilai kebal hukum.
Omset Judi tembak ikan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah perharinya, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tutup mata, diduga tempat judi ini dibekingi oknum Aparat Penegak Hukum berinisial "WN" dan memiliki koordinator diduga oknum yang berinisial Silaban alias Ronal.
Usaha judi tersebut menurut informasi dari warga, diduga milik warga keturunan tionghoa/Chines, salah satu Mafia judi yang sudah tersohor di Medan dan Deli Serdang berinisial 'AQUANG'.
Saat di konfirmasi anak koin yang seorang wanita menyebutkan " ini punyanya AQUANG Pak, yang biasa itu Pak Silaban sama Pak Wawan, " ucapnya sambil menunjukkan Handphonenya.
"Saat ditanya Jam berapa buka meja ikan-ikan ini?, "tiap hari buka sampai pagi, " ucap anak koin yang tidak mau menyebutkan namanya.
Warga sekitar minta Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, S.l.K., M.H. agar segera menindak lanjuti lapak perjudian ini yang beralamat di jln M Basir no. 88 kecamatan rengas Pulau, kelurahan Medan-Marelan segera digrebek dan pemiliknya ditangkap.
Hp:R.S.